Post

UU No. 44 Tahun 2009

SK Direktur No. 180/07 A. H. II. B/7.2/IV/2015

 

HAK PASIEN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. Hi. ABDUL MOELOEK:


1. Memperoleh Informasi mengenai tata-tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

3. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

4. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan

5. Memilih Dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

6. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di derita nya kepada dokter yang lain yang mempunyai surat izin praktik (SIP) baik didalam maupun diluar rumah sakit

7. Mendafatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data data medis nya

8. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya

10. Didampingi keluarga nya dalam keadaan kritis

11. Menjalankan ibadah sesuai dengan Agama atau Kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya

12. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit

13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya

14.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan Agama dan Kepercayaan yang dianutnya

15. Menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atau pun pidana

16. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

KEWAJIBAN PASIEN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. Hi. ABDUL MOELOEK:

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara tanggung jawab

3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang berkerja di Rumah Sakit

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatan

5.Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya

6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Menerima segala konsekwensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya

8. Memberikan imbalah jasa atau pelayanan yang diberikan, imbalan jasa yang dimaksud merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diterima.