Ombudsman RI Melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di RSUDAM Provinsi Lampung
LAMPUNG, IDNPUBLIK.COM – Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik baik dari mulai standar pelayanan kompetensi, pelaksana pelayanan sarana prasarana dan mutu pelayanan di RSUDAM pada, Senin (23/09/24).
Nilai kepatuhan publik ini dilakukan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008. Dimana Ombudsman memiliki kewenangan melakukan penilaian pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik baik Negeri, Swasta, Maupun BUMN ataupun BUMD yang menggunakan anggaran sepenuhnya atau sebagian yang bersumber dari APBN atau APBD.
Diharapkan penilaian Ombudsman padahal RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung mendapatkan nilai yang baik sehingga berkontribusi bagi nilai zona hijau di Provinsi Lampung. (RF)
Sumber:https://idnpublik.com/2024/09/24/ombudsman-ri-melakukan-penilaian-kepatuhan-pelayanan-publik-di-rsudam-provinsi-lampung/