Post

Bandarlampung- CT Scan merupakan salah satu pemeriksaan penunjang yang diperlukan dalam penegakan diagnosa penyakit. Sebagai satu–satunya rumah sakit kelas A di Provinsi Lampung sekaligus rujukan provinsi, RSUD Dr H Abdul Moeloek memiliki 1 (satu) unit CT Scan multislice (128 slice) yang dibeli pada tahun 2016.

Menurut Direktur Utama RSUDAM, Hery Djoko Subandriyo. CT Scan 128 Slice adalah salah satu generasi terbaru CT Scan yang mempunyai kemampuan memeriksa organ tubuh secara lebih cepat, akurat dan dengan dosis radiasi yang lebih rendah.

“Dengan permintaan minimal 15 pemeriksaan CT Scan per hari sementara kemampuan maksimal CT Scan untuk melakukan pemeriksaan adalah 15 pemeriksaan perhari terdapat kesenjangan antara permintaan dan kemampuan, sehingga tidak semua permintaan dapat dilayani pada hari yang sama. “Ungkap Hery Djoko Rabu (08/06).

Untuk menjaga agar CT Scan dapat melakukan tugasnya dengan baik, Dikatakan Hery, perlu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara berkala.

“Saat ini RSUD Dr H Abdul Moeloek melakukan perjanjian kerjasama kontrak servis dengan pihak ketiga, sedangkan kalibrasi dilakukan oleh BPFK (Badan Pengaman Fasilitas Kesehatan) milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pemeliharaan dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun, sedangkan kalibrasi cukup setahun sekali yang berlaku selama 1 (satu) tahun. Izin pemanfaatan CT Scan didapatkan dari Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Jakarta.”Jelasnya

Dilanjutkannya, Pada saat pemeliharaan (maintenance) maka dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap komponen sparepart termasuk penggantian bila telah habis masa pakainya, ini diperlukan agar CT Scan dapat difungsikan dengan baik dan hasil pemeriksaan sesuai dengan standar yang ada.

“Selama proses pemeliharaan ini, pelayanan terhadap pasien tetap harus berjalan maka guna menjaga keberlangsungan layanan terhadap pasien.”Pungkasnya

Untuk pasien peserta BPJS, Masih dengan Hery Djoko, dilakukan rujukan parsial (sesuai ketentuan) ke Rumah sakit yang memiliki pelayanan CT-Scan dengan kemampuan yang relative sama dan biayanya ditanggung Rumah Sakit yang merujuk karena masuk dalam klaim paket yang diajukan ke BPJS.

“Rujukan parsial dibenarkan oleh BPJS dalam rangka mengakomodir keterbatasan fasilitas di rumah sakit, dan dilakukan pula oleh semua Rumah sakit dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasien ini, serta merupakan salah satu indikator pada standar Akreditasi Rumah sakit.”tandasnya(*)

Sumber:by /https://seribuberita.id/2020/07/08/pelayanan-ct-scan-di-rsudam-provinsi-lampung/?fbclid=IwAR282PDydnuoFKnF7kW_2Y7bDKVIOqzQu34auzJ1jdqc7ZfPN28G8BmVEh4