BANDARLAMPUNG – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah menerapkan pelayanan tarif cek kesehatan dan bebas narkoba senilai Rp300 ribu untuk masyarakat dan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung.
Sabta Putra Selaku Kasubbag Humas RSUDAM Provinsi Lampung mengatakan tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUDAM Lampung.
“Iya tarif ini diberlakukan sudah sesuai dengan Pergub Lampung, bisa dicari perbandingan untuk pemeriksaan yang sama dengan ini,” Ujar Sabta, Senin (02/10/23).
Biaya- biaya tersebut meliputi enam rincian pemeriksaan bagi para CPNS yang hendak mengikuti tes.
Rinciannya yakni untuk rekam medis biaya Rp30 ribu, surat keterangan sehat Rp50 ribu, dan amphetamine atau narkotika Rp55 ribu.
Untuk pemeriksaan benzodaidepin narkotika Rp55 ribu, pemeriksaan morfin narkotika Rp55 ribu, dan THC narkotika Rp55 ribu. Sehingga total biaya yang dikeluarkan berjumlah Rp300 ribu. (*)