Post

Lampung -- Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung mendapatkan Sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) sebagai rumah sakit yang tersertifikasi dan memenuhi Standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). 


Sertifikat ini diterima di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek pada hari Selasa, 21 November 2023 yang diterima langsung oleh dr. Aberta Caroline Sp.F sebagai ketua tim pelayan ramah Anak RSUDAM di Jakarta. 


Proses mendapatkan sertifikasi ini melalui proses yang Cukup panjang, seperti yang diketahui bahwa Dalam upaya mendukung penyelenggaraan perlindungan anak kondisi khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menginisiasi program Standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Program ini dirancang sebagai implementasi kebijakan khususnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Pasal 121 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


 Selanjutnya Kemen PPPA melaksanakan kegiatan ”Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Kondisi Khusus. Hingga saat ini, ada 71 Unit dan Lembaga yang tersebar di 47 Kabupaten/Kota dan 20 Provinsi yang telah mengikuti proses standardisasi. 


Sertifikasi ini baru pertama dilaksanakan secara Nasional dan RSUDAM menerima sertifikat bersama dengan 5 rumah sakit lain yaitu RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUD Bandung Kiwari, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, RSUD Tarakan, RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah.