Post

LAMPUNG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Kesehatan RI Melakukan verifikasi Lapangan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.


Verifikasi ini dilakukan dalam proses sertifikasi standarisasi RSUDAM sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Rabu 30/08/23.


Dalam proses RSUDAM mengikuti beberapa rangkaian yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut. Pada awalnya dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan Verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah dilakukan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Dr Alberta Caroline selaku ketua Tim pelaksana LPKRA RSUDAM mengaku bahwa pendirian usaha sertifikasi standarisasi ini telah melalui beberapa tahapan. “kami telah mengikuti tahap demi tahap, dengan harapan sertifikat standarisasi yang diterima RSUDAM. Semoga buah kerja keras seluruh jajaran mendapat apresiasi dengan tersertikasi standar LPKRA ini,” Ungkapnya.


Sementara itu, Direktur RSUDAM Dr. Lukman Pura Sp.PD. MHSM menyampaikan, Proses sertifikasi ini perlu kerja bersama dari unsur RSUDAM “Kita terus mendorong RSUDAM memenuhi Proses sertifikasi standarisasi ini untuk memberikan Pelayanan terbaik bagi masyarakat,” Jelasnya.


Hal yang perlu diketahui pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.


Penyusunan pedoman ini merupakan mandat implementasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga diperlukan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif. (*)