PPID Pelaksana di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung
1. Pengertian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah pejabat yang bertugas membantu PPID Utama dalam melaksanakan pengelolaan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik di lingkup unit kerja RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).
PPID Pelaksana berfungsi sebagai penghubung antara unit-unit pelayanan dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Lampung.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Gubernur Lampung tentang Penunjukan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
-
Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek tentang Penunjukan PPID Pelaksana di lingkungan RSUDAM.
2. Kedudukan
PPID Pelaksana RSUDAM berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur RSUDAM selaku atasan langsung, serta secara fungsional berkoordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Lampung.
3. Jenis Informasi Publik di RSUDAM
PPID Pelaksana RSUDAM menyediakan berbagai informasi publik, di antaranya:
-
Informasi profil, tugas, fungsi, dan struktur organisasi rumah sakit.
-
Informasi program dan kegiatan pelayanan kesehatan.
-
Informasi peraturan, kebijakan, serta keputusan pimpinan RSUDAM.
-
Informasi layanan publik, standar pelayanan, dan hak-hak pasien.
-
Informasi anggaran, laporan keuangan, serta laporan kinerja.
-
Informasi yang bersifat serta merta terkait keadaan darurat kesehatan.
4. Layanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik di RSUDAM dilakukan melalui:
-
Layanan langsung di meja layanan informasi.
-
Layanan online melalui website resmi dan media sosial RSUDAM
-
Permohonan informasi tertulis melalui formulir yang disediakan.
-
Layanan konsultasi baik secara luring maupun daring.
5. Tujuan PPID Pelaksana di RSUDAM
-
Menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUDAM.
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
-
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
-
Mendukung hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
6. VISI, MISI, DAN MOTTO
Visi
“Menjadi PPID Pelaksana yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, mendukung pelayanan rumah sakit yang profesional, ramah, cepat, dan inovatif.”
Misi
1. Menyediakan informasi publik yang lengkap, akurat, dan mudah diaksess.
2. Menjamin hak warga terhadap informasi sesuai regulasi dan standar pelayanan RSUDAM.
3. Memberikan layanan informasi yang cepat, ramah, dan responsif.
Motto
“Terbuka, Ramah, dan Inovatif dalam Informasi”


